Recent Posts

Kamis, 03 Oktober 2013

0 komentar

Strategi Meningkatkan Kualitas Kerja & Proteksi (BAG 2)


B. Proteksi
Proteksi merupakan sistem perlinduangan berupa kompensasi yang dalam bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diterapkan oleh perusahan kepada pekerja. Proteksi ini dengan memberikan rasa aman, baik dari sisi financial, kesehatan, maupun keselamatan fisik bagai pekerja sehingga pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningaktan nilai tambah perusahaan.
Proteksi atau perlindungan pekerja merupakan suatu keaharusan bagi perusahaan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan perudang–udangan. Dalam melaksanakan program prteksi, banyak perusahaan bekerja sama dengan perusahan asuransi yang memberikan peranggungan terhadap kemungkinan timbulnya masalah kesehatan, financial atau masalah lainnya yang dihadapi atau dialami oleh pekerja dan kelurganya di kemudian hari. Praktisnya, pemberian proteksi ini kualitasnya tidak sama diantara masing– masing pekerja, tergantung dari kedudukan dan tangguang jawab mereka masing–masing .
Adapun Faktor – Faktor Yang Menentukan Proteksi diantara masing–masingpekerja, sebagai berikut:
1. Responsibility ( Tanggung Jawab)
2. Skill (Keahlian)
3. Mental Effort (kerja Otak / Mental)
4. Physical Effort (Kemampuan Fisik)
5. Work Condition (Kondisi Kerja)
6. Government Rule (Peraturan Pemerintah)
Kesimpulan
Dari pemamparan makalah ini dapat saya menyimpulkan bahwa pada kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada perusahan sangat penting dilakukan, karena dapat mengingkatkan kesejahtraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja karyawan atau pekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesiamerdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi–kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan–tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.

0 komentar:

Best viewed on firefox 5+

My Tweet

Statistik Kunjungan

Followers

Biografi!

ShoutBox

Blogger Friends

Copyright © Design by Dadang Herdiana